PADANG | Komitmen pemerintah dalam menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mendapat ujian menyusul mencuatnya dugaan aktivitas tak wajar di sebuah gudang yang berada di kawasan Pagambiran Ampalu, Kota Padang. Lokasi bangunan tersebut berada tidak jauh dari tempat pencucian mobil Amir dan hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Lubuk Begalung.
Hasil pengamatan di lapangan memperlihatkan adanya kendaraan pengangkut BBM yang keluar dan masuk pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut berlangsung cepat, terkesan tertutup, dan jarang disertai keterlibatan dengan masyarakat sekitar, sementara pintu gudang lebih sering terlihat tertutup rapat.
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pola operasional yang minim keterbukaan dinilai tidak mencerminkan praktik distribusi BBM yang sah dan berorientasi pada pelayanan kebutuhan publik.
Warga setempat mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, solar yang diduga disimpan di lokasi itu tidak pernah terlihat disalurkan kepada nelayan, pelaku UMKM, maupun kelompok penerima yang berhak di sekitar kawasan tersebut. “Kendaraan datang lalu pergi lagi, tidak pernah untuk warga,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Penelusuran informasi di lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif berinisial DN dalam pengelolaan gudang tersebut. Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan sumber lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Isu ini mencuat di tengah upaya negara yang sedang memperketat pengawasan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar subsidi merupakan komoditas vital yang dialokasikan melalui anggaran negara untuk mendukung kebutuhan masyarakat kecil dan sektor-sektor produktif tertentu.
Sumber lapangan menyebutkan, terdapat dugaan bahwa solar subsidi dari gudang tersebut akan dialirkan untuk menopang aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Kegiatan tambang tanpa izin dikenal sebagai pengguna BBM dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dan peralatan berat.
Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial bagi negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan. Pertambangan ilegal kerap memicu pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Dari aspek hukum, praktik penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Sanksi yang mengancam tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga enam tahun serta denda dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian, termasuk apabila melibatkan oknum dari institusi tertentu.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk mendukung pertambangan tanpa izin juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah aturan pidana lain yang mengatur kejahatan lingkungan dan perusakan sumber daya alam.
Fakta bahwa lokasi gudang berada sangat dekat dengan Mapolsek Lubuk Begalung menumbuhkan harapan publik agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, awak media menyatakan akan meneruskan temuan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi serta temuan lapangan yang masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
TIM RMO